Korupsi Dana RKB, Kepala Madrasah Divonis 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

BANDUNG (CT) – Mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Ikhlas Kertaraharja, Kabupaten Pangandaran, Gunawan, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana hibah tahun anggaran 2012 yang diperuntukan bagi pembangunan dua ruang kelas baru (RKB).

Dalam sidang putusan di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (06/01), majelis hakim yang dipimpin Kristwan G. Damanik sepakat bahwa bukti-bukti dan keterangan selama masa sidang tidak bisa dibantahkan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka harus diganti dengan hukuman tambahan selama satu bulan,” kata Kristwan saat membacakan putusan.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu karena sikap terdakwa yang sopan selama sidang, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan, menjadi hal yang meringankan.

Atas putusan tersebut, Gunawan dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU yang menyatakan hal serupa.

“Vonis ini cukup proporsional, terlebih terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara,” kata kuasa hukum Gunawan, Erlan Jayaputra, usai sidang.

Seperti diketahui, sebagai kepala sekolah, terdakwa dituding telah mengajukan proposal pengajuan dana bantuan RKB dan mebel kepada Pemprov Jabar senilai Rp 360 juta. Dalam pengajuan permohonan bantuan, rincian dana yang diajukan diperuntukan pengadaan RKB sebanyak dua ruang senilai Rp 360 juta.

Sementara untuk mebel sekolah, ada pengajuan di antaranya untuk 120 meja siswa senilai Rp 15 juta, 240 kursi siswa senilai Rp 15 juta, tiga lemari kelas Rp 3,7 juta, dan 15 set meja guru seharga Rp 26,2 juta.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih

Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kab. Pangandaran, didapatkan temuan adanya perhitungan kerugian negara dalam pengajuan dana hibah tersebut. Terlebih pada pembangunan dua RKB MTs, diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 170 juta. (Hanum)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *