BANDUNG (CT) – Mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Ikhlas Kertaraharja, Kabupaten Pangandaran, Gunawan, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Ikhlas Kertaraharja
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.