CIREBON (CT) – Meski dikabarkan akan segera dilaksanakan pada 2017 atau tahun depan, namun Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kota Cirebon mengaku belum mendapat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dari program voucher raskin yang digulirkan Pemerintah Pusat.
Kepala KKP Kota Cirebon, Ripin Ependi mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan juklak dan juknis dari kebijakan itu. Ia pun sebagai pelaksana di tingkat daerah mengaku hanya bisa menunggu aturan baku yang digulirkan Pemerintah dari program terbaru itu.
“Untuk di daerah, kami belum menerima juklak juknisnya. Akan tetapi, program itu dirasa bisa memberikan pilihan bagi warga miskin menentukan bahan pokoknya,” ujar Ripin.
Ripin pun mengaku menyambut baik aturan tersebut. Baginya, masyarakat miskin bisa mengalokasikan raskin yang tak berkutat dengan beras. Namun, warga bisa menentukan pilihan kebutuhan lain dengan harga yang lebih terjangkau. Menurutnya, dibandingkan dengan mekanisme pembagian raskin secara konvensional, pembagian voucher pangan itu lebih efektif.
“Apabila kebijakan itu sudah dipastikan akan diberlakukan awal tahun depan, harusnya sekarang-sekarang ini sudah ada sosialisasi,” paparnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengagendakan pergantian fisik raskin menjadi voucher. Nantinya, voucher ini juga bisa ditukarkan dengan kebutuhan pokok selain beras, seperti minyak, gula, dan kebutuhan lainnya dengan harga yang lebih terjangkau. (Wilda)