KAI Cirebon Ingatkan Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang

Citrust.idPT KAI Daop 3 Cirebon ingatkan masyarakat untuk disiplin ketika melintasi perlintasan sebidang. Untuk itu, dalam rangka menyambut HUT ke-77 RI sekaligus sebagai momentum peningkatan kesadaran masyarakat disiplin di perlintasan KA, melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan Jalan Kartini dan Jalan Krucuk, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

KAI Cirebon adakan sosialisasi untuk ingatkan masyarakat agar disiplin di perlintasan sebidang. Kegiatan itu bersama Balai Tekhnik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat, Jasa Raharja, dan kepolisian. Hadir pula perwakilan mahasiswa Kota Cirebon. Mereka menggunakan kostum pejuang 45.

Acara ini diisi dengan orasi imbauan tata cara melintas di perlintasan sebidangs. Tata cara itu sesuai UU No:22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ada juga pemasangan spanduk disiplin berlalu lintas. Di samping itu, aksi teatrikal tentang pentingnya kehati-hatian di perlintasan sebidang, pembagian boneka, mug, bunga serta stiker kepada pengguna jalan.

“Pasca- kecelakaan lalu lintas di KM 202 + 1 pada 6 Agustus 2022, kami mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak, wajib tengok kiri kanan sebelum melintas. Yakinkan di kedua arah tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Selanjutnya Suprapto menjelaskan, keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu-rambu lalu lintas.

Tercatat di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mulai menunjukan tren peningkatan. Pada tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 sembilan kasus, tahun 2021 delapan kasus, dan pada tahun 2022 periode Januari-pertengahan Agustus sembilan kasus.

PT KAI Daop 3 Cirebon meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing, agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang. Salah satunya pemilik jalan sesuai kelasnya, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Sedangkan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“Kami berharap, seluruh stakeholders saling berkolaborasi sesuai fungsinya di dalam peraturan yang berlaku. Ini guna menyelesaikan permasalahan keselamatan di perlintasan kereta api. Sehingga ke depannya tidak terjadi lagi jatuh korban akibat kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Salam merdeka!” tandas Suprapto. (Haris)

Komentar