KI Kota Cirebon Dorong Pemenuhan Standar Pelayanan Informasi Publik terkait Pemilu

  • Bagikan

Citrust.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mendorong agar seluruh elemen penyelenggara Pemilu memenuhi standar layanan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kota Cirebon, Jauhari SEI MSi, saat ditemui di kantor KI Kota Cirebon, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, setiap lapisan masyarakat tanpa kecuali, berhak memperoleh informasi publik terkait kepemiluan dari penyelenggara Pemilu sebagai badan publik.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Setiap informasi mengenai kepemiluan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

“Kemudian informasi diperoleh dengan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan yang sedang berjalan,” ungkap Jauhari.

Penyampaian standar layanan informasi ini, kata Jauhari, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi Pemilu secara cepat dan tepat waktu, berbiaya ringan dan cara sederhana.

“Kemudian mempercepat penyelesaian sengketa informasi terkait Pemilu dan mekanisme memperoleh informasi. Baik mengajukan keberatan maupun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu,” jelasnya.

Di sisi lain, Jauhari menambahkan, setiap badan publik yang dalam hal ini adalah penyelenggara Pemilu, memiliki hak untuk menolak memberikan informasi Pemilu yang dikecualikan.

“Penyelenggara Pemilu juga berhak menolak memberikan informasi Pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Disampaikannya, ada kategori informasi wajib yang diumumkan secara berkala, seperti tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu.

”Selanjutnya terkait hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jalur Exit Tol Palimanan Menuju Jawa Tengah Mengalami Antrean Kendaraan

Jauhari mengajak seluruh elemen masyarakat, apabila ada informasi publik yang tidak diumumkan berhak untuk mengajukan permohonan informasi Pemilu kepada KI Kota Cirebon.

“Jika ingin melayangkan permohonan informasi Pemilu, bisa langsung disampaikan kepada penyelenggara Pemilu atau langsung ke KI Kota Cirebon,” katanya. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *