CIREBON (CT) – Diduga telah terjadi penyelewengan dana hibah untuk fasilitas pendidikan, direktur akademi kebidanan (Akbid) Isma Husada, AA dipanggil Polres Cirebon Kota, Rabu (10/12).
Diperoleh informasi, dugaan korupsi muncul setelah polisi menerima laporan dari masyarakat perihal adanya indikasi penyelewengan dana bantuan dari pemerintah pada Akbid Isma Husada Cirebon periode tahun 2011.
Bantuan dimaksud berupa hibah dana untuk pengadaan komputer, perpustakaan, laboratorium, dan pembangunan fisik, senilai Rp 500 juta. Untuk penyelidikan, polisi pun memanggil AA guna dimintai keterangan pada 21 November 2014 lalu.
Selain dimintai keterangan, AA juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dari informasi yang diperoleh CT, AA sendiri diketahui telah memenuhi panggilan polisi dengan penyelidik Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Hidayatullah.
Sayang, hingga berita ini diturunkan AA tak bisa ditemui dan dihubungi. Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKM) Dharma Husada Cirebon yang mengklaim sebagai penyelenggara Akbid Isma Husada, Yosep, mengakui, sebuah surat panggilan dari kepolisian pernah diterima pihaknya.
“Saya pernah menerima surat dari polisi, semacam panggilan untuk diperiksa terkait sebuah dugaan kasus korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi sejumlah media.
Namun, lanjutnya, karena dalam surat itu tercantum tujuannya Direktur Akbid Isma Husada Cirebon, maka pihaknya mengirimkan kembali kepada yang bersangkutan. Disinggung mengenai kasus tersebut, Yosep menyatakan tak tahu menahu.
Pasalnya, bantuan itu ditujukan untuk Akbid Isma Husada. Pihaknya tak melakukan pengawasan mengingat konflik yayasan dengan Akbid Isma Husada yang masih berlangsung hingga kini. Konflik dimaksud mengarah pada klaim sepihak Akbid Isma Husada yang menolak mengakui penyelenggara pendidikan mereka yakni YPKPM Dharma Husada.
Penolakan itu ditunjukkan dengan membentuk yayasan baru bernama Yayasan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Isma Husada. YPKPM Dharma Husada sendiri mengaku memiliki bukti kuat berupa Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 97/D/O/2005 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Akbid Isma Husada Cirebon Diselenggarakan Oleh YPKPM Dharma Husada Cirebon, bertanggal 14 Juli 2005.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Hidayatullah belum merespon saat coba dikonfirmasi terkait penyelidikan kasus ini.(C-104)