Kewalahan Blokir Situs Porno, Diskominfo Cirebon Himbau Pemilik Warnet Punya Izin Membuka Usaha

CIREBON (CT) – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menghimbau kepada pengusaha pemilik warnet di Kabupaten Cirebon agar mengurus izin usaha membuka warnet. Hal itu dikarenakan supaya Diskominfo Kabupaten Cirebon lebih mudah untuk melakukan pembinaan terkait keberadaan warnet di Kabupaten Cirebon.

Menurut Kabid Aptel Kominfo Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, dirinya mengatakan keberadaan pengusaha warnet di Kabupaten harus ada pembinaan.

“Pengusaha warnet jika diibaratkan seperti PKL, lalu kita ambil retribusi itu kan kita enak membinanya. Kita inginnya secara normatif pengusaha warnet itu ijin dulu ke diskominfo agar pembinaannya juga enak,” ucapnya.

Adanya pembinaan yang dikatakan oleh dirinya, dimaksudkan agar bisa mengecek konten-konten situs yang seharusnya tidak dianjurkan. Dirinya mengatakan, terkait pemblokiran situs-situs yang tidak dianjurkan itu adalah kewenangan Kominfo Pusat, bukan Kominfo Kabupaten karena Kominfo Kabupaten hanya bisa merekomendasikan pemblokiran situs diwarnet.

“Setelah melakukan pembinaan, lalu kita bisa cek dan ricek konten mana saja yang harus diblokir. Jika ditemukan yang belum diblokir maka kita akan berikan rekomendasi ke pusat untuk memblokir situs tersebut,” ujarnya.

Untuk memblokir situs-situs yang tidak dianjurkan, menurutnya sulit. Karena untuk pemblokiran diwarnet, haruslah pemilik warnet itu sendiri yang memblokirnya. Pemblokiran situs yang tidak dianjurkan, kata dia, yang mempunyai kewenangan adalah Kominfo Pusat dan juga harus ada Regulasi yang jelas.

“Karena memang kondisinya jika kita blokir situs A lalu mereka buka lagi di situs B. Makanya regulasinya harus dari pemerintah pusat. Kalau untuk memblokir itu yang punya kewenangan pusat, kecuali pengelolaannya sudah open source sudah dikelola daerah baru diskominfo kabupaten cirebon bisa memblokir. Kalau kita blokir 2000 situs porno, nah mereka itu buat lagi situs baru, itu masalahnya. Dan itu ada jutaan situs porno seperti itu, makanya kita cukup kewalahan menanganinya,” imbuhnya. (CT-122)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *