Ketua DPRD Kab. Kuningan Sanggah Langkahi Wewenang Soal Rekomendasi Penolakan RS. Cipari

KUNINGAN (CT) – Adanya anggapan bahwa legislatif melangkahi wewenang melalui dikeluarkannya lembar rekomendasi penolakan pembangunan RS. Cipari, mendapat sanggahan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, Jumat (26/02).

“DPRD dalam hal ini hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi dan bukan surat keputusan, yang notabene bisa dipakai ataupun tidak oleh eksekutif selaku pembuat keputusan,” kata Rana didampingi anggota Komisi I DPRD, Dede Sembada saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Menurut Dede, dalam setiap menghimpun aspirasi itu pun dewan wajib untuk mengabsahkan dasar yang ditampung tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Rekomendasi itu adalah keputusan dewan. Sedangkan rekomendasi itu mau ditindaklanjuti atau tidak, bukan urusan dewan lagi, karena yang punya wewenang adalah eksekutif,” kata Dede.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian dari Komisi I terkait regulasi, dan Komisi IV terkait rasio jumlah penduduk dan tempat tidur pasien dari seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Kuningan, “rekomendasi itu dibuat dari rapat pimpinan hasil dari koordinasi dengan komisi terkait,” imbuhnya. (Ipay)

Komentar