Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji, Enam Orang Ditangkap

  • Bagikan
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji, Enam Orang Ditangkap
Polisi bongkar sindikat oplosan gas elpiji, enam orang ditangkap. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Aktivitas mencurigakan di dua lokasi pengisian ulang tabung gas elpiji (LPG) berujung pada pengungkapan kasus pengoplosan gas bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Polres Cirebon Kota menangkap enam orang pelaku dalam operasi tersebut.

Dua lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal itu berada di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, dan di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Polisi menyebut pengungkapan itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas perpindahan gas secara ilegal.

“Modus pelaku adalah memindahkan gas LPG subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi, lalu dijual dengan harga pasar gas nonsubsidi,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Selasa (17/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 528 tabung gas 3 kg, 340 tabung 6 kg, dan 136 tabung 12 kg. Polisi juga menyita 1.645 tutup segel tabung dengan berbagai warna, dua unit telepon genggam, serta sembilan selang regulator yang telah dimodifikasi.

“Para pelaku sudah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih 10 bulan. Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar,” ujar Eko.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Eko. (Haris)

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat Majalengka Bersama SOPAN SANTUN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *