Citrust.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup secara permanen aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, usai insiden longsor yang menewaskan belasan orang, Jumat (30/5/2025)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Mulyono, turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan dan evaluasi.
“Hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa longsor disebabkan oleh kesalahan metode penambangan yang dilakukan oleh pihak pengelola. Bagian bawah gunung terus dikikis hingga akhirnya struktur tidak mampu menahan beban dan runtuh,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, sebelum bencana terjadi, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Namun, imbauan tersebut diabaikan.
“Sudah kami peringatkan agar aktivitas dihentikan. Namun, mereka tetap membandel. Karena itu, kami putuskan tambang ini ditutup total. Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kelalaian semacam ini,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas ESDM Jabar telah bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon untuk memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di area tambang.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengatakan, hingga saat ini tercatat 13 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Dua korban luka telah dipulangkan dari rumah sakit, sementara delapan orang masih dinyatakan hilang.
“Delapan orang diduga masih tertimbun longsoran. Salah satunya adalah seorang perempuan yang sehari-hari berjualan es di area tambang,” kata Sumarni.
Pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan untuk keluarga korban. Hingga saat ini, masih ada satu keluarga yang melaporkan anggotanya belum ditemukan.
“Sudah kami buka posko pengaduan. Salah satu korban yang belum ditemukan adalah pedagang es yang biasa berada di sekitar tambang,” ujarnya.
Terkait aspek hukum, Sumarni mengungkapkan, perusahaan pengelola tambang memiliki izin resmi yang berlaku hingga November 2025.
Namun, pemilik tambang telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dengan mempertimbangkan kondisi medan yang tidak stabil, proses evakuasi sementara dihentikan dan akan dilanjutkan pada esok hari. Tim gabungan akan melakukan asesmen untuk menentukan titik-titik yang kemungkinan masih terdapat korban tertimbun. (Haris)