Keraton, Alun-alun dan Masjid

Oleh Nurdin M. Noer*

Lima unsur yang harus dipenuhi dalam tata ruang tradisional Cirebon, masing-masing keraton, alun-alun,  masjid, pohon beringin dan penjara merupakan komponen yang harus dipenuhi.
Misalnya, di lingkungan Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan dan Pendopo Kabupaten Cirebon. Sebagian besar keraton maupun pendopo di Jawa menghadap utara. Ada anggapan utara merupakan medan magnet yang memiliki daya tarik yang kuat untuk mengokohkan kekuasan.

Kecuali pendopo dan kantor-kantor pemerintahan Belanda umumnya menghadap timur. Secara mistis, timur juga merupakan pusat energi matahari yang bisa memberikan kekuatan tersendiri. Contoh dari bangunan warisan kolonial ini di antaranya Gedung Balaikota dan Karesidenan Cirebon. Kedua gedung itu dibangun tanpa dilengkapi dengan alun-alun dan masjid atau pasar dan penjara.

Artinya, pemerintah kolonial tidak memedulikan kepentingan rakyat yang disimbolkan melalui alun-alun,  ruang rohani (masjid), ruang-ruang ekonomi (pasar) dan ruang untuk mereka yang terhukum (penjara). Ini berbeda dengan tataruang tradisional masyarakat Cirebon yang kemudian dilanjutkan oleh Mataram dan pemerintahan kabupaten lainnya. Di Bandung misalnya,  pendopo yang dibangun menghadap utara,  bersambung dengan alun-alun,  masjid di sebelah barat, pasar di sebelah timur dan penjara Banceuy di bagian paling utara. Tataruang yang sama dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, Majalengka, Garut dan Indramayu.  Kecuali pendopo Kabupaten Kuningan dibangun menghadap timur tanpa alun-alun dan masjid di depannya.

Pada masa kolonial Belanda dirancang komplek pemerintahan Kabupaten Cirebon di Kejaksan. Selain membangun Pendopo Rumah Bupati dan Alun-alun Kejaksan dibangun pula “Tajug Agung” Kabupaten Cirebon yang sekarang menjadi Masjid Raya At-Taqwa. Bangsa Belanda sebagai penjajah sangat paham, bahwa masyarakat Cirebon adalah masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dengan tajug, kebudayaan dan tradisi Cirebon sangat dilandasi nilai-nilai Islam.

BACA JUGA:  Unggulkan Fitur Premium, Mobil SUV Ini Resmi Mengaspal di Ciayumajakuning

Belanda banyak belajar dari “Perang Santri Cirebon” atau Perang Kedongdong yang puncaknya terjadi tahun 1806-1818 yang melelahkan dan membawa banyak korban. Belanda tetap melestarikan peran bangunan tajug atau masjid dalam pemerintahan. Namun mereka menciptakan berbagai tradisi penghormatan berlebihan terhadap para sultan, kyai, ki penghulu, pemimpin keagamaan, bupati, serta pangrehpraja.

Dibangkitkannya taklid buta dan pengultusan para pemuka agama yang mengakibatkan perpecahan di tubuh umat Islam. Penghormatan yang berlebihan tersebut d antaranya tradisi menyembah, mengesot, berjongkok, dan bersujud atau “tradisi ngaras”. “Tradisi Ngaras” akhirnya dilarang pada tanggal 4 Juli 1915 oleh Kanjeng Boepati Cheribon Raden Adipati Salmon Salam Soerjadiningrat (1902-1918) yang membangun Tajug Agung Kabupaten Cirebon dengan alasan tidak sesuai dengan syariat Islam dan kebiasan kaum muslimin. “Tradisi Ngaras” diganti dengan “tradisi uluk salam”, mengucapkan salam dan berjabat tangan “bersalaman” sesuai syariat Islam.

Kawasan pendopo

Menurut R. Soemioto dalam memoarnya Buku Tjoretan Dan Tjatatan Serta Sorotan Kabupaten Tjirebon. Tjirebon 1966 (edisi baru Penerbitan Naskah Sumber Arsip. Kantor Kearsipan dan Dokumen Kabupaten Cirebon, Cirebon 2007) yang dikutip Mustaqiem Astedja, menuliskan bahwa Kanjeng Raden Adipati Salmon Salam Surdjadiningrat (1902-1918), Regent Tjirebon (Bupati Cirebon) waktu itu. Sejak tahun 1903 merintis Pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon yang terdiri dari Pendopo Kabupaten, Alun-Alun Kejaksan, dan Tajug Agung Kabupaten (sekarang Masjid Raya At-taqwa). Tahun 1905 Pendopo Kabupaten Cirebon telah dapat dipergunakan dengan nama Regentswoning.
Kawasan Pendopo Kabupaten Cirebon dirancang sebagai pusat pemerintahan pribumi sebagai realisasi politik desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda awal Abad XX. Kawasan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan seni bina kota yang menyinergikan konsep, struktur, serta elemen-elemen pengaruh sistem pemerintahan modern barat dengan pemerintahan tradisi adat setempat yang dilandasi semagat “politik etis” yang populer saat itu. Politik etis mengusung tiga kebijakan pemerintahan berkaitan dengan edukasi (pendidikan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan irigasi atau sistem pengairan.

BACA JUGA:  Tembok Rumah Warga Jebol Diterjang Banjir Bandang

Sedangkan mengenai pembentukan Cirebon sebagai sebuah kabupaten yang pada masa itu disebut Regentschap tertuang dalam staatsblaad dan terakhir stbl 1862  no.  54   tanggal 24 Mei 1862  meliputi wilayah Palimanan, Cirebon dan luar kota, Sindanglaut, Losari, Plumbon, Mandirancan, Beber, dan Gegesik Lor. Dari catatan Risalah Hari Lahirnya Kabupaten Cirebon, saat itu pemerintahan  regent  atau kabupaten, hanya merupakan tongkat perpanjangan pelaksana pemerintah pusat di  daerah, tidak berfungsi sebagai suatu daerah yang berpemerintahan sendiri.

Bupati Cirebon pertama, yang lebih dikenal dengan julukan “Dipati Inggris”, adalah Raden Adipati Jaya Miruda. Selanjutnya R.T. Dende Negara, anak  Raden AdipatiJaya Miruda, yang merupakan Bupati Majalengka yang pertama pada 8 April 1840  sudah menjadi Bupati Cirebon dan kemudian namanya  diubah menjadi Raden Adipati Suradiningrat. Baru pada tagun 1925 diadakan perubahan dengan memberikan hak otonomi kepada pemetintahan kabupaten di Jawa dan Madura. Khusus penunjukkan Kabupaten Cirebon sebagai daerah pemerintahan yang berdiri sendiri ditetapkan dalam Stb.  1925 no.  393  (ibid). []

*Nurdin M. Noer adalah pemerhati budaya lokal.

Komentar