Cirebontrust.com – Anggota unit reskrim Polsek Arjawinangun tangkap pelaku judi kuclak saat beraksi, Jumat (09/06) sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Unit Reskrin Polsek Arjawinangun, berhasil mengungkap sekelompok orang yang sedang asyik melakukan perjudian jenis kuclak dengan menggunakan handphone android.
Polisi datang ke lokasi perjudian di sekitar pertigaan Jalan Pahlawan Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon membuat empat orang pelaku perjudian tidak berkutik.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Arjawinangun disampaikan oleh Panit Reskrim, Iptu Afandi SH mengatakan hingga saat ini keempat pelaku masih dilakukan pemeriksaan, mereka diamankan di Polsek Arjawinangun dan dilakukan penahanan berserta Barang bukti.
“Kita lakukan penangkapan dan barang bukti uang dan handphone kemudian membawanya ke mapolsek,” jelasnya.
Dijelaskannya, ikwal penangkapan para pelaku saat itu anggota reskrim yang dipimpin Panit Reskrim, Itu Afandi, SH menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebukan ada perjudian tersebut.
Tanpa perlawanan bandar kuclak, VN (55) warga BTN Arjawinangun berikut tiga orang lainnya yang saat itu ikut pasang, yakni HN (48) warga Desa Gintung Lor, Kabupaten Cirebon, dan RS (48) warga Desa Gintung Lor serta, MS (45 ) warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Sementara barang bukti yang disita antara lain, 1 (satu) unit handphone merk samsung duos warna putih dengan sarung hp warna ungu, didalamnya ada aplikasi hilo (dadu). Uang tunai sebesar total Rp. 372.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (Johan)
Komentar