KUNINGAN (CT) – Guna menindaklanjuti kasus peredaran obat-obatan keras di Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, petugas kepolisian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, Jum’at (20/05).
Salah satu saksi yang dipanggil pihak kepolisian adalah Kasi Farmasi dan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Dadang Abdurahman. Dirinya mengatakan, bahwa keberadaan toko obat di Jalaksana yang digerebek warga pada Sabtu lalu (14/05), mempunyai izin usaha sebagai toko obat.
“Benar toko obat tersebut berizin dan masih tercantum dalam database Dinkes Kuningan. Bahkan masa berlaku izin toko obat tersebut hingga September 2017 mendatang. Namun, penjualan obat keras seperti trihex dan tramadol merupakan hal yang dilarang untuk diperjualbelikan oleh setiap toko obat dan ada sanksinya,” ungkap Dadang.
Diketahui sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu, menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Penggerebekan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan di kalangan pemuda dan pelajar.
Berdasarkan data yang dihimpun, bisnis obat-obatan tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun lebih. Namun tidak ada tindakan tegas dari aparat. Kemudian, barang bukti obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh sejumlah masyarakat tersebut, terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar, dan dextro sebanyak 40 butir, serta uang tunai sebesar Rp 184.000.
Koordinator pemuda yang tergabung dalam Putra Kamuning, Ubay, mengaku prihatin atas peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol dan Dextro yang dijual bebas. Obat-obatan yang dikemas dalam plastik kecil tersebut, bisa membuat mabuk orang yang meminumnya dalam jumlah tertentu.
“Saya sangat prihatin dan geram karena obat-obatan ini sudah merusak pemuda hingga anak-anak sekolah, dan sudah banyak korban akibat obat-obatan tersebut, tapi tetap saja masih bebas dijual,” kata Ubay.
Kapolres Kuningan AKBP M. Syahduddi mengatakan, laporan warga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Karena berdasarkan Undang-undang Kesehatan, pelanggaran pidana hanya jika tidak memiliki izin edar. Selebihnya merupakan pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan pihak Dinas Kesehatan.
“guna mendalami kasus tersebut, kami tengah melakukan koordinasi dengan dinkes,” kata Syahduddi kepada CT media belum lama ini. (Ipay)