Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Sabu 8,89 Gram

  • Bagikan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Sabu 8,89 Gram
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota ungkap kasus sabu 8,89 gram. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pegajahan Mandalangan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany mengatakan, sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah diyakini valid, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial P.P. di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam bekas bungkus permen dengan berat bruto keseluruhan 8,89 gram,” ujar Shindi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Shindi, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu Polri dalam mencegah dampak yang lebih luas dari peredaran narkotika di lingkungan permukiman,” katanya.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan awal, pendalaman peran, serta pengembangan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Petrus: Kalau Ilegal Silakan Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP, M Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keterlibatan aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba,” ujarnya.

Polres Cirebon Kota juga menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kepolisian, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama menjaga Kota Cirebon dari bahaya narkoba. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *