Citrust.id – Puluhan barang bukti dilelang petugas Kejaksaan Negeri Kuningan. Hal itu setelah sebelumnya hasil rampasan yang telah memiliki hukum tetap, mengacu pada peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan nomor: KEP-33/O.2.22/Cu.3/11/2018 tanggal 7 November 2018 tentang Penjualan Barang Rampasan Secara Langsung pada Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (15/11/2018), di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan.
Data menyebutkan, untuk barang lelang berdasarkan barang rampasan yang dilakukan penjualan secara langsung itu sebanyak 64 unit kendaraan R4, kendaraan R2, kayu jati, dan handphone berbagai merk.
“Barang-barang tersebut sebelumnya telah dilakukan taksiran harga standar oleh Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. Barang-barang yang dilelang ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelelangan ini kami lakukan secara terbuka dan telah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa,” kata Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Kuningan Siti Barokah kepada wartawan.
Teknis mengikuti lelang, kata Siti menjelaskan, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nilai yang telah ditentukan.
“Uang jaminan tersebut akan dikembalikan dalam keadaan utuh jika peserta tidak terpilih sebagai pemenang lelang. Setelah proses lelang rampung, dana yang diperoleh dari hasil lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara dan barang yang masih tersisa dalam lelang hari ini akan dilakukan taksir ulang oleh KPKNL yang kemudian akan dilakukan lelang kembali,” beber Siti. /pay