Jelas Ilegal, Masyarakat Desak Petugas Pol PP Tutup Paksa Lokasi Galian C

KUNINGAN (CT) – Aktivis Pembela Tanah Air Kesatuan Indonesia Baru (Pekat-IB) Kabupaten Kuningan, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera bertindak sesuai standar operasional kerja, dalam melakukan penutupan lokasi galian C.

Tindakan itu terutama kepada belasan pengusaha galian c, yang hanya mengantongi izin sementara. “Kami minta Pol PP menutup kegiatan penambangan pasir di wilayah domisili kami. Kan sudah jelas, itu izin sementara hanya sampai bulan Desember tahun 2015 kemarin,” kata Ketua Pekat IB, H. Dudung Mundjaji kepada wartawan di ruang lobi, DPRD Kuningan, Jum’at (22/01).

Dia menceritakan, jika surat sementara itu terus diberlakukan sebagai standar penambangan. “Terus apa bedanya, kalau kita punya SIM dan masa berlakunya habis. Apakah jika ditilang atau diingatkan petugas kepolisian saat berkendara, jawabnya surat izinnya sedang proses?” Terang Dudung, yang juga mantan anggota DPRD Kuningan, seraya menyarankan kepada leading sektor dan lembaga pengawasan pemerintah untuk memikirkan dampak lingkungan dari aktivitas galian C.

“Ya ini harus menjadi peraturan yang kita patuhi, masa dengan izin sementara terus menerus menjadi kekuatan pengusaha untuk bertambang,” imbuh Dudung yang pernah menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan ini.

Berdasarkan data yang dihimpun CT, aktivitas galian c beroperasi tak memiliki ketentuan waktu berlaku. Padahal belum lama ini, kegiatan beroperasi dan angkutan unit pembawa pasir itu sudah jelas, mulai pukul 06.00-17.00 sore hari. “Wah itu hanya beberapa hari saja. Kenyataan waktu beroperasi di tiap lokasi itu berlangsungnya, setiap malam,” jelas Soleh warga sekitar galian c tersebut.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani sampai berita dinaikan, ia belum bisa memberikan komentar mengenai persoalan tersebut. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *