Izin Penerbangan Maskapai Ini Dicabut Pemerintah

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kementerian Perhubungan hari ini mengumumkan pencabutan izin enam rute penerbangan dari lima maskapai, selain juga mengurangi frekuensi penerbangan untuk sejumlah rute di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta Senin mengatakan pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.

Berikut enam rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:
1. PT Travel Express (rute Manado-Sorong)

2. PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim)

3. PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak)

4. PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru)

5. PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).

Rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi:

PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi),
PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi)
PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi)
PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi). (Net/CT)

BACA JUGA:  Ponpes Al-Mizan Jalin Kemitraan dengan Pengusaha Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *