Iwan: Soal Pemalsuan Dokumen Negara Jelas Melanggar Hukum

KUNINGAN (CT) – Mencuatnya kabar salah seorang oknum karyawan BRI Cabang Kuningan yang diduga kuat memalsukan dokumen negara, mendapat komentar pemerhati sosial daerah.

“Siapapun orang yang melanggar terhadap hukum yang berlaku, itu mesti mendapat sanksi dari penegak hukum,” kata H. Iwan yang juga tokoh masyarakat kuningan, Jum’at (29/07).

Disebutkan, jika dilakukan pemberian terhadap pelanggar atas tindakan pemalsuan tersebut, hawatir akan menjadi budaya bagi masyarakat lainnya. Terlebih komposisi pelanggar saat ini merupakan pelayan publik yang dibawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

“Harusnya oknum mendapat teguran. Sebab, terlepas soal dukumen apapun yang dipalsukan, itu tindakan jelas sangat buruk,” kata H. Iwan.

Sementara itu sebelumnya Kapolres Kuningan, AKBP M. Syahduddi saat dimintai komentarnya mengatakan, tindak pemalsuan dokumen negara tentu pelanggaran.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, itu dapat kami tindak,” kata Syahduddi tadi seraya menambahkan, bahwa sampai saat ini belum ada warga yang melakukan pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

diduga kuat oknum karyawan BRI wilayah kerja Kab. Kuningan inisial SW, diduga melakukan tindakan konyol. Hal itu seperti ditemukan dalam penertiban administrasi kependudukan alias pembuatan akta kelahiran, lantaran kedua orang tuanya tidak memiliki dokumen sah berupa buku nikah dari KUA. (Ipay)

BACA JUGA:  Sejumlah Polwan Bantu Nenek Penunggu Gubuk asal Majalengka

Komentar