Cirebontrust.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, modus pecah kaca mobil yang terjadi di kawasan Panjunan beberapa waktu lalu. Sedikitnya dua pelaku dibekuk dan satu pelaku lainnya berstatus DPO.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB mengatakan para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Menurutnya, sebelum beraksi kelompok tersebut, selalu melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap korbannya sejak dari bank.
“Jadi, setiap nasabah bank yang membawa tas besar langsung diikuti. Namun, komplotan ini tidak memasang paku di ban mobil korbannya. Mereka menunggu korbannya memarkirkan mobilnya baru beraksi,” katanya, Senin (16/10).
Ia mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca ialah dipukul dengan batu cincin bermata berlian. Bukan dengan busi motor seperti kebanyakan pelaku pecah kaca lainnya.
Menurutnya, material berlian yang tergolong cukup keras membuat kaca mobil mudah pecah.
“Ditambah dengan keahlian khusus, membuat aksi pelaku ini tidak mudah diketahui. Sebenarnya, saat kaca dipukul itu ada bunyi prek. Namun, dalam kondisi tertentu bunyi itu nyaris tidak terdengar,” ujarnya.
Ia mengatakan, dua pelaku yang diamankan merupakan warga Sumatera Selatan. Sementara, satu pelaku berstatus DPO ialah warga Bandung. Namun, Adi belum bisa merinci lebih lanjut identitas para pelaku guna kepentingan penyelidikan.
“Kaca mobil sekarang didesain khusus untuk menghindari pengemudi cidera fatal saat terjadi kecelakaan. Jadi, saat terjadi benturan itu pecahan kacanya tidak mengenai wajah dan badan. Ini seperti pedang bermata dua, aman saat kecelakaan tapi dianggap bagus bagi pelaku pecah kaca,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian modus pecah kaca kembali memakan korban di Jalan Pekarungan, Kenduruan RT 05 RW 5, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon atau persis di depan Masjid Syafe’i, Rabu (11/10) sekira pukul 9.55 WIB.
Hal itu dialami korban, Husni Mubarok warga Penggung, Kecamatan Harjamukti itu harus kehilangan dua tas yang berisi laptop dan uang senilai Rp 44.400.000 yang disimpan di kursi belakang mobil Honda Brio merah bernomor polisi E 1353 CA. (Johan)