BANDUNG (CT) – Meskipun tidak dapat memastikan adanya praktik kartel, Komisi IV DPR RI memastikan adanya monopoli dalam tata niaga daging ayam. Monopoli terjadi di sektor hulu di mana pasokan dan harga bibit atau Day Old Chick (DOC) dan pakan hanya dikuasai oleh tujuh perusahaan besar yang memiliki kebebasan menentukan harga.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, praktik kartel sulit dibuktikan karena ketujuh perusahaan besar tersebut tidak menyalahi aturan dalam usahanya. Namun tidak adanya tidak adanya persaingan ketat membuat mereka bisa leluasa menentukan harga dan jumlah pasokan DOC dan pakan ke peternak mandiri atau peternak rakyat.
“Oleh karena itu perlu adanya peran pemerintah dalam menetapkan harga preferensi yang tidak merugikan pihak manapun baik itu produsen DOC dan pakan, peternak mandiri, pedagang dan konsumen,” katanya saat ditemui di Bandung, Senin (25/1).
Herman sendiri mendukung penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap semua pihak yang terlibat dalam tata niaga daging ayam. Jika sudah ada hasil, DPR RI pun akan ikut merumuskan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata niaga daging ayam.
Masih menurut, Herman Khaeron memprediksi, harga daging sapi diperkirakan baru akan kembali normal dalam dua sampai tiga pekan mendatang.
“Soalnya dampak penerapan PPN sudah terlanjur berganda di lapangan,” katanya saat ditemui di Bandung, Senin (25/1/2016).
Menurut Herman, PPN tersebut di lapangan ternyata dibebankan berantai. Mulai dari importir yang menaikan harga ke rumah pemotongan, rumah pemotongan ke pedagang besar, dan seterusnya.
“Namun hal itu tidak bisa lagi dijadikan alasan karena pemerintah sudah menghapus penerapan PPN itu untuk komoditas ternak non indukan,” ujar Herman.
Di sejumlah pasar tradisional Kota Bandung, harga daging sapi memang masih bertahan di angka rata-rata Rp 120.000 per kilogram. Padahal, pemerintah sudah membatalkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sapi yang sempat melambungkan harga daging sapi sampai angka Rp 140.000 per kilogram.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU sudah melakukan penyelidikan di berbagai daerah, termasuk di kawasan Bandung Raya pada Minggu (24/01).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf bahkan sempat menegaskan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada dua perusahaan besar pemasok DOC dan pakan, Charoen Pokphand (Indonesia) dan Java. (Hanum)
Komentar