Cirebontrust.com – Lagi Aliansi Mahasiswa Peduli Cirebon (AMPC) melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata No.74-80, Cipahit, Kota Bandung, Selasa (10/01).
Aksi digelar, bertepatan dengan pelaksanaan sidang terdakwa 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terkait kasus judi.
Aliansi mahasiswa itu, menuntut agar 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang tersangkut kasus judi agar segera divonis penjara.
”Mereka sudah jelas melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perjudian. Dengan barang bukti satu set kartu remi dan uang senilai Rp. 4.400.000 saat ditangkap pada tanggal 20 Juli 216 di sebuah hotel,” tegas Yogi Apendi, koordinator AMPC saat dihubungi CT.
Beberapa massa aksi memasuki ruang persidangan untuk menyaksikan proses persidangan Dewan Judi tersebut. Dalam proses persidangan, ada 3 saksi yang dihadirkan, yakni pemilik kamar yang menjadi tempat perjudian (anggota dewan, red).
Kemudian saksi kedua, ajudan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, terakhir saksi anggota dewan lainnya dari fraksi Golkar.
“Saksi yang aggota dewan dari Golkar mengaku bahwa hasil BAP tidak semuanya benar, maka saksi ini bersama terdakwa mengajukan untuk adanya pencabutan hasil BAP atas saksi yang dari Golkar ini,” terangnya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada, Selasa (17/01) dengan menghadirkan saksi anggota dewan dari fraksi Golkar yang keberatan dengan hasil BAP dan menghadirkan dari penyidik Polda Jabar. (Riky Sonia)
Komentar