Diduga Banyak Oknum Bermain, Warga Kuningan Minta Rincian Biaya Pembuatan SIM

  • Bagikan

KUNINGAN (CT) – Mahalnya biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kuningan yang mencapai Rp 450 ribu, membuat sejumlah pemohon terkejut.

“Berdasarkan aturan, dalam PP No. 50 tahun 2010 itu sangat jelas, bahwa pembuatan SIM A, B I dan II baru itu sekitar Rp 120 ribu, dan kalau perjanjang Rp 80 ribu. Kemudian, untuk biaya penerbitan SIM C baru itu sekitar Rp 100 ribu dan perjangan 75 ribu,” jelas Ridwan salah seorang warga Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Senin (23/05).

Idealnya, kata dia, petugas kepolisian harus memberikan penjelasan soal biaya pembuatan SIM. Tujuannya, hal itu agar tidak membuat kaget para pemohon SIM dan masyarakat secara keseluruhan.

“Dulu ketika saya buat SIM, memang tak ada petugas khusus yang memberikan penjelasan soal biaya pasti pembuatan SIM,” ucap warga jebolan salah satu perguruan tinggi di Kuningan.

Dia menjelaskan, adanya peraturan dan undang-undang terkait pembuatan SIM tentu membantu untuk mengatur pembuatan SIM untuk masyarakat, tapi hendaknya jangan hanya menjadi pajangan belaka.

“Apalagi adanya dugaan banyaknya oknum petugas yang memberikan jasa ‘kemudahan’ pembuatan SIM,” katanya.

Sementara itu Kapolres Kuningan melalui kasat lantas, AKP Subana, terkait hal tersebut, hingga berita dinaikan belum bisa memberikan keterangan apapun. (Ipay)

BACA JUGA:  Bupati Majalengka Beri Santunan Pelajar yang Tewas Saat Nonton Inbox
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *