Dewan Diminta Jadi Fasilitator Pertamina dan Warga Kedungwungu

INDRAMAYU (CT) – Kunjungan kerja yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, ke area yang diduga tercemar limbah Pertamina, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rabu (13/01).

DPRD Indramayu, sebelumnya mendapatkan pemaparan alur proses kegiatan operasional SPU-B oleh Area-B Jatibarang dari Senior Supervisor, A. Bari Permata kemudian dilanjutkan dengan peninjauan beberapa fasilitas produksi termasuk sistem Water Treatment Injection Plant (WTIP) yang merupakan proyek pemurnian dan injeksi air terproduksi di SPU-B.

WTP/WIP Senior Supervisor Noviza Efrina memberikan penjelasan tentang pengelolaan air terproduksi di SPU-B. Air terproduksi ialah cairan ikutan produk dalam kegiatan memproduksikan sumur minyak.

Air tersebut dikelola di WTIP dan dimanfaatkan dengan cara diinjeksikan kembali ke reservoir melalui sumur injeksi untuk menjaga tekanan di dalam reservoir (pressure maintenance).

”Seluruh sistem pengelolaan air terproduksi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” papar Noviza.

Dia menjelaskan air terproduksi sebagai cairan produk dalam kegiatan memproduksi sumur minyak yang diolah dan dikelola di WTIP SPU-B dan dimanfaatkan dengan cara diinjeksikan kembali ke reservoir melalui sumur injeksi untuk menjaga tekanan didalam reservoir (pressure maintenance).

“Air terproduksi yang berasal dari kegiatan pemboran tersebut nantinya akan diinjeksikan kembali kedalam sumur-sumur injeksi sebagai pressure maintenance, air terproduksi yang dikirim melalui pipa dan ditampung terlebih dahulu diwater storage, demikianlah kami mengelolahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Jatibarang Legal & Relation Assistant Manager Pertamina EP, Zurni Laili Safrida berharap kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Indramayu ini dapat memberikan gambaran tentang proses kegiatan operasi yang telah berjalan di SPU-B selama ini sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

“Harapan kami Komisi D DPRD Indramayu yang dinahkodai oleh Bapak Muhaemin dapat menjembatani perusahaan dengan masyarakat terkait dugaan pencemaran dampak dari kegiatan operasional Pertamina EP di Desa Kedungwungu,” harap Zurni. (Dwi Ayu)

Komentar