Cirebontrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon menyambut baik langkah Kemendagri yang akan memberikan sanksi administratif bagi warga yang tak memiliki e-KTP.
Sanksi itu berupa sulitnya akses pembuatan surat administrasi semisal izin menikah, hingga keperluan imigrasi, pendidikan dan perbankan. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama Kota Cirebon, M Yasin mengatakan, mulai diberlakukannya E-KTP secara efektif 1 Oktober 2016 merupakan langkah bagus.
“Hal itu kan diberlakukan agar masyarakat dapat tertib administrasi kependudukan. Jadi ini langkah baik,” terang Yasin.
Untuk mendukung hal itu, Kementerian Agama sudah sepakat untuk menerapkan aplikasi program NIK e-KTP pada proses keluarnya izin menikah. Sehingga nantinya, bagi warga yang akan menikah harus melampirkan pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan dengan disertakannya e-KTP.
“Untuk itu kami juga minta kepada pemerintah dalam hal ini disdukcapil agar terus menyosialisasikan kebijakan baru ini,” tukasnya. (Wilda)