Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19

  • Bagikan

Citrust.id – Dana desa (DD) tahun ini dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta Biaya Tidak Terduga (BTT) bagi daerah yang masuk zona merah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Umar Ma’ruf menuturkan, landasan hukum penggunaan dana desa untuk Covid-19 merujuk pada surat edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 8 Mendes PDTT tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.

“Benar, dana desa diperbolehkan untuk pencegahan Covid-19. Di antaranya untuk sosialisasi pola gerakan hidup bersih dan penyemprotan disinfektan. Dana desa juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, handsanitizer, dan kebutuhan lain yang sangat diperlukan,” ujarnya, Jumat (17/4).

Dikarenakan status Majalengka dinaikan dari siaga menjadi tanggap darurat, maka ada tambahan anggaran dana desa untuk Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaannya disesuaikan kebutuhan dan eskalasi perkembangan di desa dan tetap harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat penerapan anggaran juga harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pendamping di desa, tidak boleh serta merta menggunakannya,” ucap Umar.

Adapun aturan main pencairan dana BLT sesuai SE Mendes dan PDTT. Jika suatu desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800-Rp1,2 miliar, maka pagu BLT-nya 25 persen dari alokasi yang ada.

Sedangka kriteria kelompok yang berhak mendapatkan BLT, yakni kelompok miskin, kelompok yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19, belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), belum mendapatkan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), dan belum mendapatkan Kartu Pra Kerja.

“Penerima BLT di desa masing masing mendapatkan Rp600 ribu/ kepala keluarga yang diberikan selama 3 bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Komisi III Ingin Target UHC BPJS Kesehatan Segera Tercapai

Dia menambahkan, total anggaran DD di Kabupaten Majalengka senilai Rp395 miliar untuk 330 desa se-Kabupaten Majalengka. Pencairanya dilakukan tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.

“Saat ini DD yang sudah cair baru 59 desa. Sedangkan sisanya 204 desa tengah diusulkan. Mudah-mudahan akhir April sudah bisa cair,” kata Umar.

Kepala Desa Cipeundeuy, Yaya Yaskur, mengaku siap menyerap anggaran sesuai arahan dan petunjuk pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

“Sampai saat ini, DD untuk kami belum cair, tapi pada intinya kami sudah bergerak dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di desa kami,” ungkapnya (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *