Cirebontrust.com – Sat Narkoba Polres Cirebon bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menggelar razia obat keras dan ilegal di sejumlah apotek yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (20/09).
Razia yang dimulai dari sejumlah apotek yang berada di Jalan Fatahilah Kabupaten Cirebon, petugas gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras atau pil koplo serta obat yang dianggap tidak memiliki izin resmi dan izin edar dari BPOM RI, dari salah satu Apotek yang berada di Desa Megugede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Setelah berhasil menyita ribuan butir pil koplo, petugas langsung menyisir ke lokasi berikutnya yakni apotek yang berada di Jalan Raya Plered. Di tempat tersebut petugas berhasil menyita barang serupa yang di milik oleh Apotek tersebut.
Kapolres Cirebon AKBP. Risto Samodra melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP. Indra Sani mengatakan bahwa dilakukanya kegiatan ini yaitu untuk mengantisipasi perederaan obat keras jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) yang sekarag marak dijual bebas di apotek-apotek.
“Ini perintah langsung oleh pimpinan, tujuannya untuk menekan peredaran obat keras yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon. Kami juga menggandeng Dinas Kesehatan serta BNNK Kabupaten Cirebon,” katanya.
Dalam kegiatan ini petugas gabungan berhasil menyita ribuan butir pil koplo dan obat ilegal yang tidak memilik izin resmi dari BPOM RI.
“Kami juga selain memberi peringatan kepada para penjual secara lisan, juga memberi imbauan khusus melalui selebaran tulisan yang ditempelkan di apotek-apotek yang telah kami kunjungi,” ujarnya. (Johan)