Kadinkes: Obat Keras Memiliki Fungsi Menyembuhkan Asal tidak Disalahgunakan

CIREBON (CT) – Peredaran obat keras yang disalahgunakan menjadi fungsi narkoba, diakui Dinas Kesehatan Kota Cirebon sebagai dua sisi mata pedang.

Di satu sisi, obat tersebut sangat membahayakan jika diminum tak sesuai dosis. Namun, paramedis tak bisa menghilangkan obat-obatan tersebut. Selain karena bersifat menyembuhkan, peredarannya pun bersifat resmi dan mendapat izin.

“Karena obat-obatan seperti pil dextron, trihex, tramadol, punya fungsi menyembuhkan, ini resmi dan tetap diproduksi. Namun justru disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab,” ujar Kepala Dinkes Kota Cirebon, Edi Sugiarto.

Edi pun mengaku hanya bisa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap 78 apotek yang tersebar di lima kecamatan, Kota Cirebon. Pembinaan itu dimaksudkan agar pihak apotek membatasi peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kalau sekarang sudah diberi pembinaan dari 78 apotek yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Edi.

Edi pun merasa dilema dalam menghadapi permasalahan itu. Untuk itu, ia mengimbau kepada segenap masyarakat, utamanya remaja, agar berhenti menyalahgunakan obat keras tersebut. Karena, selain merusak tubuh, penggunaan obat keras secara berlebihan bisa membuat hancurnya sistem kekebalan tubuh sehingga banyak penyakit lain yang akan mudah masuk.

“Tidak ada pembatasan obat yang sering disalahgunakan. Karena posisi dalam pengadaan obat tersebut pun resmi. Kami akui untuk meretas obat-obat seperti itu sulit untuk dilakukan pengontrolan,” ungkapnya. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *