Citrust.id – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka menekan peredaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas tanpa izin resmi terus dilakukan. Tidak hanya menyita obat, penjual atau yang mengedarkannya terancam hukum pidana.
Seperti yang dilakukan Petugas Satnarkoba Polres Majalengka, tepatnya di areal Pemakaman Umum Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, mengamankan seorang pria karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal. Pelaku berinisial AS (19), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Dari tangan AS, petugas juga menyita barang bukti puluhan paket obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki Keahlian dan kewenagan sebanyak 50 Butir. Obat tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per 10 Butir,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori.
AKP Ahmad Nasori mengatakan, hasil pemeriksaan kasus penjualan obat ilegal tersebut, diketahui pelaku AS terbukti telah menyimpan dan mengedarkan sediaan Farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebanyak 50 Butir yang diselipkan di saku celana pendek yang ia pakai.
“Selanjutnya tersangka AS dan barang bukti diamankan ke kantor Satnarakoba Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Ahmad Nasori.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. /abduh