Citrust.id – Seorang buruh pabrik, IR, dipecat sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Global Apparel di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Ketika di kos-kosannya di Desa Sukaraja Wetan, IR mengatakan, awalnya ia sakit tipes selama lima hari. Begitu masuk, perusahan langsung memecatnya karena ia pakai surat keterangan sakit dari dokter umum.
“Kata pihak perusahaan, keterangan dokter itu hanya berlaku tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari, harus ada surat keterangan sakit dari rumah sakit,” ungkap gadis kelahiran tahun 1997 itu, Senin (6/6/2022).
Buruh pabrik IR yang merantau dari Sumenep, Madura, Jawa Timur itu terlunta-lunta di Kabupaten Majalengka. Hampir tiga bulan ia menunggak bayar kos-kosan. Untuk makan sehari-hari saja susah karena pihak perusahaan menahan gajinya sejak bulan April.
“Kata pihak perusahaan, gaji bulan April baru bisa cair Juli. Sementara, buat makan sehari-hari belum ada dan kos-kosan nunggak dua bulan lebih. Sekarang saya pun sakit tidak punya biaya untuk berobat, hanya pasrah karena di sini tidak punya sanak saudara,” katanya.
IR mengaku merantau dari Madura bersama teman. Ia merantau ke Majalenga karena ingin punya penghidupan yang lebih baik. Kehidupannya di Madura sudah susah.
Sementara itu, Ketua Relawan Sodaqoh Rombongan (SR), Abu Dadan Fauzan mengatakan, pihaknya baru bisa bawa ke puskesmas dan pendampingan.
“Setiap hari, kami kirim makan ala kadarnya selama sakit. Kami juga sedang usahakan agar diterima di pabrik sepatu,” ucapnya. (Abduh)