oleh

Bukan Seragam Resmi Polisi, Kapolri Bantah Larang Masyarakat Sipil Gunakan Atribut ‘Turn Back Crime’

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Setelah banyak beredar kabar masyarakat sipil yang menggunakan atribut bertajuk ‘Turn Back Crime’ terancam kurungan 3 bulan, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengklarifikasi hal tersebut. Ia memastikan atribut “Turn Back Crime” bukanlah seragam dinas resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, jenis baju yang dilarang itu, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

Badrodin menilai siapapun boleh mengenakan atribut tersebut. Namun, pengenaan pakaian Turn Back Crime bagi warga sipil sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.

Badrodin menuturkan, bahwa sosialisasi atribut Turn Back Crime di Indonesia justru mendapatkan apresiasi dari Interpol di Lyon, Perancis. Turn Back Crime, merupakan moto Interpol. Diharapkan atribut-atribut Turn Back Crime bisa menjadi moto bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas. (Net/CT)

Komentar