BPK Apresiasi Mekanisme Penganggaran JKN-KIS bagi Kepdes dan Perdes di Kuningan

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS. Kepastian tersebut ada setelah Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa kepada BPJS Kesehatan.

Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang sedang mengadakan kunjungan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di Jawa Barat, menyampaikan pujiannya akan mekanisme penganggaran iuran JKN-KIS bagi kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan satu-satunya daerah yang telah menganggarkan empat persen dari alokasi anggaran iuran pada perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Kuningan juga memotong sebesar 1 persen dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pihaknya berharap, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan salah satu daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,” tutur Aulia Rachmat.

Menanggapi hal tersebut, Budi Setiawan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, mengungkapkan, perbulan Maret, Kabupaten Kuningan memang sudah mendaftarkan peserta dan membayarkan iuran sesuai Permendagri.

“Dua Kabupaten lainnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, yaitu Indramayu dan Cirebon, sedang dilakukan migrasi kepesertaan untuk persiapan pembayaran iuran sesuai Permendagri mulai bulan April,” ujar Budi.

Sementara itu, Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, Deniawan, menyampaikan dukungannya atas penyelenggaraan kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa.

BACA JUGA:  Puas Dengan Layanan, Ada JKN-KIS Sakit Tidaklah Khawatir

Menurutnya, dengan didaftarkannya kepala desa dan perangkat desa ke dalam kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di desa.

“Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kepesertaan program JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku,” ujar Deniawan.

Dihubungi di tempat terpisah, Rabu (11/3), Maman Sudirman, Perangkat Desa Purwasari Garwangi, Kuningan, mengaku sangat senang karena ia dan keluarga telah terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maman mengaku sering mewanti-wanti keluarganya untuk tidak lupa membayar iuran JKN. Ia juga sering mengingatkan masyarakatnya untuk segera mendaftarkan diri dan membayar iuran JKN-KIS secara rutin setiap bulan.

“Sekarang iurannya udah dibayarkan langsung sama Pemda. Kami tidak lagi harus memikirkan soal pembayaran, yang penting kerja betul urus masyarakat di desa. Alhamdulillah, selama berobat pakai JKN-KIS, saya merasa puas,” ucap Maman. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *