Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon adakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) versi 4.2, Selasa (30/3). Kegiatan itu dihadiri perwakilan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, menjelaskan, E-Dabu merupakan salah satu aplikasi dari BPJS Kesehatan yang telah diimplementasikan sejak tahun 2015.
Aplikasi itu untuk mempermudah badan usaha atau pemberi kerja dalam melakukan perubahan data pekerja, melakukan pengecekan tagihan iuran serta mengunduh entitas peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Terdapat penambahan fitur terbaru di aplikasi E-Dabu ini, yaitu modul penonaktifan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Cardi.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.
Terdapat beberapa penyesuaian prosedur dalam penonaktifan peserta segmen Pekerja Penerima Upah, baik yang memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan maupun yang tanpa memperoleh jaminan.
“Regulasi terbaru hadir sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Hal ini dilakukan untuk melindungi setiap pihak terhadap adanya masalah hukum yang dapat timbul pada kemudian hari,” jelas Cardi.
Senada, Oto Mukarto, manajer HRD badan usaha, menyampaikan dukungannya atas aplikasi serta aturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, adanya aturan terbaru mau tidak mau harus diikuti oleh badan usaha atau pemberi kerja dengan menambahkan beberapa lampiran pendukung untuk memberhentikan pekerjanya.
“Mudah-mudahan adanya aplikasi dan regulasi terbaru semakin mempermudah dan memberikan ketenangan bagi pemberi maupun pekerja apabila ada pemutusan hubungan kerja,” ucap Oto. (Haris)