Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Tim Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (PK JKN) Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Ekosistem JKN dan Penanganan Kecurangan di Fasilitas Kesehatan (faskes) di Kabupaten Kuningan, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga mutu dan kualitas layanan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap berkelanjutan dan akuntabel.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menegaskan, optimalisasi kualitas layanan kesehatan harus terus dikedepankan, seiring dengan meningkatnya tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui forum diskusi tersebut, berbagai aspirasi dan pemahaman lintas sektor dikumpulkan untuk memperkuat langkah pencegahan kecurangan dalam ekosistem JKN.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN, setiap pihak dalam ekosistem JKN, baik peserta, penyedia obat dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pemangku kepentingan lainnya, memiliki risiko melakukan kecurangan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, penyamaan persepsi serta penguatan Tim PK JKN menjadi tujuan utama kegiatan ini,” kata Adi.
Adi menjelaskan, pencegahan kecurangan harus dilakukan secara menyeluruh melalui optimalisasi sistem anti-kecurangan yang mencakup tahapan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan. Seluruh tahapan tersebut harus diimplementasikan secara konsisten agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Menurut dia, langkah pencegahan diawali dengan pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN serta mendorong terbentuknya Tim PK JKN di fasilitas kesehatan maupun di tingkat kabupaten dan kota. Dengan penguatan struktur tersebut, potensi kecurangan dapat diminimalkan sejak dini.
Sementara itu, penanganan kecurangan dilakukan melalui proses investigasi dan pembuktian yang dapat berujung pada penerapan sanksi keperdataan, administrasi, hingga pidana.
“Penerapan sanksi dilakukan secara bersama-sama dalam satu rangkaian waktu sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi yang terlibat dalam Program JKN,” ujar Adi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah praktik kecurangan atau fraud.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono, menekankan, pencegahan kecurangan menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan Program JKN serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan kecurangan sangat penting agar masyarakat sebagai peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal,” kata Edi.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem JKN harus dibarengi dengan integritas seluruh pihak yang terlibat, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Kami terus berkomitmen memastikan seluruh elemen dalam ekosistem JKN berjalan sesuai koridor. Sinergi yang telah terjalin selama ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mencegah potensi kecurangan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Haris)













