BPJS Kesehatan Cirebon Jalin Kerja Sama dengan Lima FKTP Baru

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon Jalin Kerja Sama dengan Lima FKTP Baru
BPJS Kesehatan Cirebon jalin kerja sama dengan lima FKTP baru. (Foto: Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, jalin kerja sama dengan lima Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baru, Jumat (12/5/2023). Hal itu dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun kelima FKTP tersebut yaitu, Klinik Pratama Pelabuhan, Klinik HD Medical Center, dan Klinik Pratama Navais. Selanjutnya, Klinik Bongas Medical Center, dan dokter praktik perorangan dr. Maya Susan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, mengapresiasi fasilitas kesehatan yang telah jalin kerja sama dan mendukung Program JKN. Mereka mengajukan diri sebagai mitra BPJS Kesehatan dan berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN.

Melalui penambahan FKTP yang bekerja sama itu, pihaknya berharap dapat semakin mengoptimalkan kualitas layanan terhadap peserta JKN.

“Perluasan akses layanan kesehatan melalui penambahan fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Seiring bertambahnya jumlah peserta JKN, tentu harus diiringi dengan perluasan jaringan fasilitas kesehatan. Tentu mutu layanan juga harus tetap kita jaga,” katanya.

Menurut Sri, sampai dengan 1 Mei 2023, cakupan kepesertaan di wilayah Kantor Cabang Cirebon mencapai 5.418.161 jiwa. Mereka meliputi penduduk di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.

Terhitung 1 Juni 2023, sebanyak 427 FKTP yang meliputi puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan, telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. FKTP tersebut siap memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN.

“Jika fasilitas kesehatan ingin melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada Peserta JKN, terdapat persyaratan. Hal itu sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan juga aturan perubahannya,” ungkap Ni Ketut Sri Budiani.

BACA JUGA:  Bank BJB Bantu Lunasi Tunggakan Iuran Peserta JKN di Kuningan

Sri menjelaskan, persyaratan untuk melakukan kerja sama bagi puskesmas atau yang setara, meliputi Surat Izin Operasional (SIO), Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi. Selain itu, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dan Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.

Sedangkan untuk klinik pratama dan rumah sakit Kelas D Pratama, terdapat persyaratan tambahan yaitu NPWP badan. Khusus untuk dokter praktik perorangan, persyaratannya antara lain, memiliki SIP, NPWP, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya.

“BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan. Setelah itu, lanjut ke proses credentialing ataupun recredentialing untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana dan prasarana serta komitmen fasilitas kesehatan. Apabila semua proses itu, barulah lanjut ke penandatanganan perjanjian tertulis dengan FKTP tersebut,” kata Sri.

Ia menambahkan, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga ada sosialisasi berkaitan dengan hak dan kewajiban, sehingga nantinya FKTP memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dari perjanjian tersebut. Harapannya, ke depannya bisa menjadi acuan evaluasi saat perpanjangan kerja sama tahun berikutnya.

“Di samping itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan terkait peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan melalui transformasi mutu layanan yang diwujudkan dengan janji layanan JKN di FKTP,” ucap Sri.

Sementara itu, dr. Maya Susan, pimpinan salah satu FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menyampaikan kesiapannya untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat, terutama peserta JKN sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Maya juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pelaksanaan janji layanan JKN yang berorientasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.

BACA JUGA:  JKN-KIS Hilangkan Kekhawatiran Kumi'ah

“Semoga, jalinan kerja sama yang dijalin dapat berjalan secara optimal. Sehingga peserta JKN dapat memperoleh haknya dalam memanfaatkan JKN untuk berobat,” ujarnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *