Besok, Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Cirebon Dicabut

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon melakukan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat bersama elemen terkait, mulai sektor keamananan, kesehatan, dan lainnya, Senin (26/10) pagi di ruang Adipura Balaikota Cirebon.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, mulai Selasa (27/10) pembatasan aktivitas masyarakat akan dicabut dengan sejumlah syarat.

“Usul pembatasan aktivitas akan dihentikan mulai besok. Suratnya akan dibuat hari ini. Pencabutan juga akan disertai syarat dan ketentuan ketat,” ujarnya.

Azis menjelaskan, pengusaha perniagaan boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun, harus benar-benar menaati protokol kesehatan. Jika tidak akan langsung menerima sanksinya.

“Besok kami panggil semua pengusaha mal dan retail untuk bertemu dengan Satgas Covid-19 Kota Cirebon. Kami akan berikan agreemen dan menjadi agen protokol Covid-19,” jelasnya.

Selain pengusaha perniagaan, lanjut Azis, meminta dipertemukan dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Cirebon untuk dilakukan agreement agar mereka menjadi agen pencegahan Covid-19.

Perihal rekayasa lalu lintas, Azis tetap meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penutupan sejumlah ruas jalan. “Jika padat harus ada solusi alternatif, misalnya dengan buka tutup. Jadi lebih lentur,” ujar dia.

Azis juga menegaskan, setelah semua pelaku usaha menandatangani kesepakatan perjanjian, pihaknya meminta Satpol PP perketat penegakan melalui yustisi dan berkeliling secara acak ke sejumlah lokasi.

“Kemudian saya meminta kepada satpol PP agar masif untuk lakukan yustisi atau penegakan dengan tempat yang diacak berpindah-pindah,” katanya. (Aming)

BACA JUGA:  Peremajaan Kantor Damkar Kota Cirebon Diupayakan Tahun ini
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *