Citrust.id – Antisipasi pelanggaran yang kerapkali terjadi jelang Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon beri peringatan kepada sejumlah stakeholders yang ada di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (18/10/2018).
Salah seorang anggota Bawaslu Divisi hukum, data dan informasi Kabupaten Cirebon, Rahmat Hidayat mengatakan, temuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya ditemukan Panwascam Karangwareng menjadi sebuah patokan, pasalnya dalam APK tersebut, salah satu caleg memasang foto orangtuanya yang notabane merupakan kuwu setempat.
“Hal ini harus mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholders yang ada di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Selain itu, Rahmat menegaskan, larangan kepala desa atau kuwu ikut dalam berkampanye sudah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 280. Dijelaskan, bahwa kuwu dilarang ikut serta dalam kampanye salah satu calon atau merugikan calon lain.
“Kami dari Bawaslu sudah memberikan peringatan dalam pilkada lalu, bahkan pelarangan ikut kampanye bukan hanya kepada para Kuwu saja yang ada di Kabupaten Cirebon. Namun kepada para ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN, dan BUMND juga tidak bolehkan ikut kampanye,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, apabila ditemukan ada kuwu yang ikut berkampanye, Panwascam wajib melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon guna dilakukan penindakan sebagaimana yang sudah tercantum dalam perundang-undangan./dhika