Batas Akhir Perekaman Data E-KTP sampai 30 September 2016

CIREBON (CT) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, bahwa perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik dibatasi hanya hingga 30 September 2016.

Menurutnya, bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan di-nonaktifkan datanya.

Tindakan tersebut, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib, dikarenakan hingga 20 perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk E-KTP.

Padahal, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

Selain itu, penduduk yang atanya dinonaktifkan memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik. Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi. (Net/CT)

BACA JUGA:  Antisipasi Modus Penipuan, Aktivasi Kartu Ponsel Wajib Pakai Nomor Penduduk

Komentar