JAKARTA (CT) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ahmad Musadeq (AM) dan 2 pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Andri Cahaya (AC) serta Abdul Muis Tumanurung (AMT). Ketiganya dijerat pasal penghinaan agama dan makar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan penahan terhadao ketiga tersangka itu.
“Betul, Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya tadi malam. Saya yang tandatangani berkas penahanannya tadi malam,” kata Agus kepada pers di Jakarta, Kamis (26/05).
Dijelaskan Agus, ketiganya dilaporkan oleh Muhammad Tahir Mahmud pada 14 Januari 2016 lalu terkait penistaan agama. Dari hasil penyidikan polisi, bahwa selain ditemukan bukti dugaan penistaan agama, mereka juga diduga melakukan pemukatan jahat untuk melakukan makar.
“Mereka memenuhi unsur Passal 156 huruf A masalah penistaan agama. Kemudian kalau untuk AC dan MMT itu kan dia juga melakukan pemufakatan mendirikan negara, Pasal 110 ayat 1,” terangnya.
Untuk diketahui, Ahmad Musadeq adalah pendiri Gafatar. Sementara Mahful Muis Tumanurung merupakan eks Ketua Umum Gafatar. Sedangkan Andry Cahya adalah Ketua Panitia Deklarasi Gafatar. Organisasi ini juga telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu.
Ada ribuan orang yang direkrut di berbagai daerah masuk organisasi ini. Mereka bahkan membuat sebuah perkampungan di kalimantan. Setelah mendapat tentangan dari masyarakat sekitar, pengikut Gafatar akhirnya dipulangkan pemerintah ke daerah masing-masing. (Eros)
Komentar