Cirebontrust.com – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tinjau pelaksanaan proyek milik PT Avian di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, lantaran pengerjaan proyek tersebut tak menjalankan kegiatan yang tertulis di dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Lalulintas (Amdal Lalin).
Selain itu, PT. Avian juga tidak bisa menunjukkan data pajak yang notabene sangat vital untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Dari hal itu, dengan tegas Komisi 2 mengaku kecewa dengan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan kali ini.
“Terus terang kami sangat kecewa. Nanti kita panggil ownernya dalam rapat kerjaā€ˇ,” tegas R. Cakra Suseno, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon di lokasi, Selasa (31/10).
Secara administrasi perizinan, proyek yang memakan lahan seluas 10 hektare tersebut sudah mengikuti semua aturan yang ada. Namun soal pajak yang membuat Komisi 2 kurang puas dengan jawaban dari pengembang.
“Kita sudah bisa lihat secara kasat mata potensi pajak dari proyek ini. Tinggal kita realisasinya kepada pemilik pemegang izin galian berapa, krocek, sesuai atau tidak? Jangan sampai ini dibilangnya sudah bayar pajak, tapi ternyata belum. Berarti kalau begitu ini menerima barang ilegal. Kalau banyak pelanggaran saya tutup,” tegas Cakra. (Riky Sonia)
Komentar