INDRAMAYU (CT) – Satnarkoba Polres Indramayu menyita 2 paket sabu-sabu yang disembunyikan di tempat kos seorang bandar narkoba berinisial, AS (28) warga Desa Cikedung lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis mengungkapkan, As diyakini sebagai bandar sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi (TO) jajarannya.
Dikatakannya, AS diamankan saat berada di sport center kota Indramayu. Ditempat itu, dia akan melakukan transaksi dengan pemesannya, namun keburu berhasil ditangkap oleh anggotanya yang sudah mengintainya.
“Hasil keterangan dia, kalau barang haram yang diedarkannya itu disimpan di kosnya yang tak jauh dari tersangka kami tangkap. Selanjutnya kita minta pelaku menuju menunjukan barang itu do kos yang disebutkannya,” kata Nohfri Maramis, Senin (01/02).
Masih menurut Nofhri, di dalam kamar kos, AS anggotanya mendapati dua bungkus plastik warna bening yang sengaja dimasukan di dalam tutup penyemprot serangga. Barang bukti itu, setelah ditimbang memiliki berat 1,5 gram jenis sabu sabu yang siap edar. Selain itu, disita pula alat bukti lain di antaranya, alat bong (penghisap, red), sedotan, korek api gas, plastik klip warna bening.
“Barang bukti itu sengaja disembunyikan AS untuk mengelabui petugas. Namun berhasil kita temukan di dalam kamar kos pelaku,” ujarnya.
Dari keberhasilan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan untuk meringkus pengedar lainnya.
“Tersangka terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka dia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dwi Ayu)