oleh

Ibu Rumah Tangga Jadi Target Bandar Narkoba

Citrust.id – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuningan mengamankan 10 tersangka penyalahgunaan narkotika. Tiga di antaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka menjadi sasaran bandar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Resnarkoba, AKP Arief Herbudi, mengatakan, para IRT tersebut berasal dari luar Jawa. Mereka tinggal di Kalimanggis sudah cukup lama. Selain itu, ada satu oknum wartawan yang terciduk menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pengguna. Ia dipertimbangkan untuk diterapi.

Kapolres memaparkan, inisial para tersangka yang diamankan, yaitu ZSM (warga Kecamatan Cibeureum), BP (Kecamatan Darma), AZA (Kecamatan Ciawigebang), FCD (Kecamatan Kuningan), HS (Kecamatan Kalimanggis) dan YI (Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singgigi Riau). Kemudian tersangka IN (Kecamatan Kalimanggis), W (Kecamatan Weru, Cirebon), THA dan MS (Kecamatan Cigandamekar).

Kapolres menyampaikan, dari tangan para tersangka didapatkan barang bukti sabu (1,75 gram), ganja (9,52 gram), tembakau gorila (10 gram), dextromethorpan (1.275 butir), trihexyphenidyl (385 butir), tramadol (199 butir). Diamankan pula 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku penyalahguna tembakau gorila adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyalahguna obat-obatan dikenakan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk penyalahguna narkotika jenis Sabu disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Senin (22/6).

Kapolres menambahkan, ancaman hukuman atas pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah penjara paling singkat empat tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman denda Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Saat ini kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan dalam proses penyidikan. Para tersangka berada di tahanan Mapolres Kuningan,” tukasnya. (Andin)

Komentar