CIREBON (CT) – Kontrak sewa lahan pedagang Pasar Kanoman disebutkan pihak keraton akan habis pada Juli 2016. Hal itu mengacu pada perjanjian kontrak 20 tahun yang disepakati dengan Pemkot Cirebon kala itu.
Seperti diketahui, data dari Keraton Kanoman menyebutkan Pasar Kanoman berdiri sejak tahun 1901. Pada Juli 1996, Pemkot Cirebon kala itu membuat kesepakatan kontrak dengan Keraton Kanoman selama 20 tahun. Tak dijelaskan detail harga maupun klausul perpanjangan dari kontrak itu, yang jelas, kontrak sewa lahan Pasar Kanoman akan berakhir pada Juli 2016.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon menyebutkan, ada yang salah dengan perjanjian kontrak itu. Mereka menilai ada masa tenggang dua tahun kala itu sebelum kontrak benar-benar disepakati. Karena itu, perjanjian awal kontrak harusnya dimulai pada 1998 dan berakhir pada 2018 mendatang.
Namun, tak dijelaskan secara rinci sisa dua tahun tersebut, APPSI hanya menjelaskan bahwa pada saat itu, ada semacam “bonus” dari pengembang untuk prestasi pasar dengan memberi tenggat dua tahun sewa kontrak.
“Kita akan memperjuangkan sisa dua tahun itu. Kalau dihitung kontraknya masih 18 tahun, belum 20 tahun, PD Pasar dan Pemkot Cirebon harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi, jangan sampai merugikan pedagang,” terang Ketua APPSI Kota Cirebon, Agus Saputra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keraton Kanoman mengusulkan pembuatan alun-alun pada lahan pasar yang akan habis kontraknya. Pembuatan alun-alun dianggap akan menaikan tingkat kunjungan wisatawan ke keraton itu, yang kini sudah meningkat hingga 400 persen sejak setahun terakhir. (Wilda)