Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon (KAI Daop 3 Cirebon) mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset negara dengan menertibkan sebidang lahan di Kabupaten Majalengka.
Penertiban itu dilakukan terhadap tanah yang disalahgunakan tanpa perjanjian sewa-menyewa sah, sebagai bagian dari upaya perlindungan aset negara.
Lahan yang ditertibkan berlokasi di Jalan Raya Cirebon–Bandung, tepatnya di jalur non-operasi Kilometer 28+950, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Tanah seluas 642,5 meter persegi ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp298.120.000. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Penjagaan Aset dan Unit Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon.
Menurut Manajer Hubungan Masyarakat KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, penertiban aset merupakan tanggung jawab perusahaan plat merah untuk mengelola dan melindungi aset negara. Tindakan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu operasional perusahaan di masa mendatang.
”Masyarakat umum dapat memanfaatkan aset KAI tentunya melalui perjanjian kontrak. Dikarenakan pemakai lahan di lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten ini tidak melakukan pembayaran kontrak dari tahun 2019 sampai 2023, dan enggan melakukan perpanjangan kontrak, maka kita lakukan penertiban,” ujar Muhib.
Muhib menjelaskan, sebelum melakukan tindakan penertiban, timnya sudah memberikan peringatan berjenjang mulai dari peringatan pertama hingga ketiga kepada penghuni lahan.
Pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis untuk menyadarkan penghuni akan kewajibannya. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, penertiban paksa terpaksa harus dilakukan.
”Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat penghuni aset KAI menyadari akan kewajibannya. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” tegas Muhib.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga dilakukan sebelum penertiban untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif. Setelah penertiban, tim segera memasang pagar di sekitar lahan untuk pengamanan fisik.
Hal itu penting untuk mencegah aset kembali ditempati secara ilegal. Nantinya, lahan tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat yang berminat memanfaatkannya sesuai prosedur yang berlaku.
”Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik KAI tanpa izin, agar ke depan tidak memengaruhi keberlangsungan perusahaan,” tutup Muhib. (Haris)