Citrust.id – Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon menerapkan pelayanan terbatas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Berlaku mulai 24 Maret hingga 5 April 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan surat edaran Sekjen Kemenkumham RI tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hanya membuka beberapa counter saja. Pelayanan di luar kantor, seperti Iron Seni dan Imigrasi Masuk Desa juga sementara ditutup.
“Pelayanan keimigrasian untuk WNI berupa permohonan paspor terbatas untuk melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya. Itupun atas rujukan dokter. Selain itu, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” jelas Tito, Selasa (24/3).
Dikatakan Tito, pihaknya juga tidak memberlakukan sanksi overstay bagi WNA. Mereka hanya diperintahkan untuk memperpanjang izinnya saja asalkan tidak ke luar negeri.
“Sejak diberlakukannya social distanting, jumlah pemohon paspor rata-rata perhari 50-60 orang. Biasanya bisa mencapai 300 pemohon. Sedangkan untuk layanan informasi maupun pengaduan bisa melalui nomor WA Imigrasi Cirebon 082223272829 terlebih dahulu,” pungkasnya. (Haris)
Komentar