oleh

Alasan Metropolitan, PHRI Kota Cirebon Minta Perda Miras Nol Persen Direvisi

CIREBON (CT) – Menyambut keterbukaan terhadap derasnya globalisasi, Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki meminta Pemkot kembali merevisi aturan perda miras nol persen yang baru disahkan akhir tahun 2015 lalu.

Menurut pria yang biasa dipanggil Kiki tersebut, Perda Miras nol persen yang digalakan Kota Cirebon saat daerah lainnya di Cirebon Raya tak menerapkan sistem itu, hanya akan membuat Kota Cirebon “dijauhi” oleh wisatawan asing.

“Yang ditekankan itu bukannya kita mendukung adanya orang mabok, tapi gini loh, hotel di Kabupaten Cirebon bisa menghadirkan bir di hotel mereka, sedangkan di Kota malah dilarang, ini yang biasanya membingungkan pengunjung, mereka kan tak peduli apa itu kota apa itu kabupaten,” terang Kiki.

Kiki pun mengaku, gaung Metropolitan dan adanya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) membuat akses wisatawan asing ke Kota Cirebon membeludak. Hal tersebut, menurut Kiki, harus dimanfaatkan oleh pemkot, bukan “dihambat” dengan adanya perda miras nol persen tersebut.

“Saya lihat sudah banyak orang asing yang berlalu lalang di Kota Cirebon, kita harus terbuka lah, mereka kan minum bir udah kaya air putih, habis makan minumnya bir, nah kalau kita tak sediakan kan mereka bertanya-tanya,” lanjut Kiki.

Oleh karena itu, Kiki meminta pemkot Cirebon merivisi aturan perda miras nol persen menjadi lima persen. Kadar alkohol lima persen, tutur Kiki, adalah batas paling tinggi sebuah bir yang beredar di Indonesia.

“Sekali lagi, kita bukan mau ngajarin orang mabok, kita pun sebenarnya tak melulu jual bir, tanpa bir usaha kita pun masih bisa hidup, tapi kita hanya tak mau terus terjadi kebingungan di tamu kita, di kabupaten bisa pesen bir, kok di kota tak bisa,” tutup Kiki. (Wilda)

Komentar