JAKARTA (CT) – Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponering terhadap kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijayanto (BW) terus menuai kecaman. Lantaran hal tersebut dianggap aneh dan menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menjelaskan, keputusan Jaksa Agung memberikan deponering kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi unsur kepentingan umum. Sehingga seharusnya itu tidak usah dilakukan, mengingat tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat.
“Kami mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk mendalami motif Jaksa Agung mengeluarkan keputusan deponering itu, karena dikhawatirkan ada bargening dalam putusan itu,” kata Fadli kepada wartawan di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (05/03).
Fadli menerangkan, pemberian deponering kepada Bibit-Chandra tahun 2010 lalu, berbeda dengan pemberian deponering dengan kasus yang dialami oleh AS dan BW. Sebab ketika itu Bibit-Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Sementara, Abraham-Bambang sudah tidak menjabat. Sehingga tidak ada alasan kepentingan umum untuk mengeluarkan deponering, karena keduanya sudah menjadi warga biasa.
“Kasus AS dan BW tidak bisa disamakan dengan kasus Bibit-Chandra, karena ketika itu publik melalui jutaan facebooker meminta agar kasusnya ditutup, lah kalau sekarang tidak ada desakan,” katanya.
Masih kata Fadli, oleh karena itu, Presiden Joko Widodo juga harus bersikap tegas untuk melakukan evaluasi terhadap HM Prasetyo. Bila perlu Presiden mengganti Jaksa Agung dengan orang yang berasal dari luar partai Politik.
“Presiden lebih baik mengganti Jaksa Agung,” ujarnya. (Eros)