KUNINGAN (CT) – Unsur pimpinan Muspida (musyarawah pimpinan daerah, red) kompak melaksanakan pemusnahan terhadap sebanyak 2.500 botol minuman keras (miras) oplosan dan legal, hasil razia petugas kepolisian serta penyerahan sejumlah warga masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan, di Pandapa Paramarta kompleks stadioan Mashud WS, Kuningan, Minggu (14/12).
Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda mengatakan, pihaknya mengapresiasi terhadap petugas yang berhasil melakukan operasi dan pemusnahan ribuan botol miras ini.“Sebagaimana dimaklumi bahwa saat ini, kita telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman beralkohol dan miras, yakni perda nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan mihol,” tegasnya.
Sementara Kapolres Kuningan Joni Iskandar menuturkan, pemusnahan ini seiring dengan banyaknya korban yang berjatuhan di beberapa wilayah. Namun, merek Miras ini seperti cap orang tua, asoka, ginseng intisari, hingga beberapa merek bir ternama.
“Hasil razia selama dua minggu terakhir. Kemudian, langkah ini terus dilakukan secara berkala,” katanya.
sementara itu, sebelum dilakukan pemusnahan lapisan warga Kabupaten Kuningan serempak berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras khususnya di wilayah Kuningan.
“Semoga dengan adanya deklarasi ini, wilayah Kuningan bisa bebas dari peredaran mihol dan narkoba. Karena, seperti halnya kejadian di wilayah lain hingga memakan korban akibat mengkonsumsi miras ataupun narkoba, jangan sampai terjadi di Kuningan,” ungkap Dandim 0615 Letkol Czi Dindin Kamaludian disela-sela kegiatan tersebut. (CT-111)