Citrust.id – BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Tanah Air. Keikutsertaan tidak dibatasi usia maupun kondisi kesehatan. Bahkan, bayi baru lahir hingga lanjut usia dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa melihat riwayat penyakit.
Program itu dirancang untuk memastikan seluruh penduduk memiliki perlindungan kesehatan yang adil dan merata. “Siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Prinsipnya adalah gotong royong dalam menjamin kesehatan bersama,” ujar Rudi.
Besaran iuran BPJS Kesehatan juga tergolong terjangkau. Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran mulai dari Rp35.000 hingga Rp150.000 per orang per bulan, tergantung kelas layanan yang dipilih. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja. Sementara peserta dari kalangan tidak mampu (PBI) mendapat subsidi penuh dari pemerintah.
Manfaat yang diperoleh peserta jauh lebih luas dibanding nilai iuran yang dibayarkan. BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit selama sesuai prosedur dan indikasi medis, termasuk persalinan, kanker, jantung, stroke, hingga layanan cuci darah.
Dalam hal klaim, peserta tidak perlu melakukan proses penggantian biaya atau reimburse. Peserta cukup datang berobat dengan menunjukkan KTP, NIK, atau kartu digital BPJS Kesehatan. Proses klaim langsung dilakukan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Layanan BPJS Kesehatan tersedia di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tercatat 23.586 fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri, serta 3.157 rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai keinginan, tanpa harus berdasarkan domisili.
Selain layanan rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas konsultasi daring dengan dokter serta skrining riwayat kesehatan bagi peserta sehat. Semua layanan tersebut diberikan tanpa batas plafon biaya, selama sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.
Dengan manfaat yang luas dan biaya iuran yang terjangkau, BPJS Kesehatan menjadi fondasi utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat tambahan nonmedis, penggunaan asuransi swasta dapat menjadi pelengkap. BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa saling melengkapi. Keduanya sama-sama penting untuk perlindungan yang menyeluruh.
Sumber: BPJS Kesehatan













