Efisiensi Anggaran, Pemkab Indramayu Pilih Sewa Kendaraan untuk Pejabat Daerah

  • Bagikan
Efisiensi Anggaran, Pemkab Indramayu Pilih Sewa Kendaraan untuk Pejabat Daerah
Efisiensi anggaran, Pemkab Indramayu pilih sewa kendaraan untuk pejabat daerah. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Efisiensi dan efektifitas kerja terus dilakukan Pemkab Indramayu. Salah satu upaya efisiensi kerja adalah melakukan kebijakan sewa kendaraan di lingkungan kantor pemerintah.

Saat ini, Pemkab Indramayu telah menyewa 63 unit kendaraan roda empat dengan alokasi anggaran sebesar Rp52 miliar. Kendaraan berjenis Suzuki XL7 tersebut diberikan sebagai inventaris para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Jajat Sudrajat, S.A.P., M.Si., mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi.

“Pemkab Indramayu memilih sewa dari pada beli. Tidak perlu pencatatan aset dan pemeliharaan yang menambah beban anggaran,” ungkapnya, baru-baru ini.

Langkah itu, lanjutnya, sudah dikonsultasikan juga ke BPK RI. Penggunanya adalah para camat dan kepala bidang yang ada di Pemkab Indramayu.

“Kami juga belajar dari pengalaman Pemprov Jabar dan Pemkab Cirebon yang sudah melakukan hal yang sama,” kata Jajat.

Terkait regulasi, Jajat menerangkan, sewa kendaraan itu telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018. Regulasi itu mengatur batas tertinggi sewa kendaraan operasional adalah Rp13.950.000 per bulan per unit.

Ia berharap, lagkah itu bisa meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas pengelolaan barang milik daerah. Kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu pun bisa lebih optimal.

“Prinsipnya adalah transparan dan akuntabel dengan penggunaan anggaran yang seefisien mungkin,” tutupnya. (Haris)

BACA JUGA:  Razia Kendaraan, Polisi Amankan Motor "Bodong" dan Bawa Senapan Angin
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *