Belajar dari Youtube, Warga Cirebon Cetak dan Edarkan Uang Palsu

  • Bagikan
Belajar dari Youtube, Warga Cirebon Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Polres Cirebon Kota membekuk pengedar uang palsu. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Belajar dari Youtube, warga Cirebon berinisial DP (22), mencetak dan mengedarkan uang palsu. Ia pun harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap DP saat membeli barang senilai Rp3 juta dengan cara COD. Korban bernama Yoga yang menerima uang hasil transaksi mencurigai uang tersebut palsu.

“DP membeli set vape senilai Rp3juta, pada tanggal 6 Feberuari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga, uang yang ia terima palsu. Korban lalu menghubungi piket reskrim. Petugas langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan dan melakukan penangkapan,” ucapnya, Selasa (14/3/223).

Ariek Indra Sentanu melanjutkan, setelah pengembangan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp26 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 260 dari tangan tersangka.

Menurut pengakuan pelaku, warga Desa Bakung, Kabupaten Cirebon, tersebut membuat uang palsu dengan belajar dari Youtube. Ia menggunakan printer dan kertas HVS ukuran A4.

Akibat, perbuatanya, pelaku diancam Pasal 26 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Di lokasi yang sama, Tri Adi Riyanto, perwakilan Bank Indonesia (BI) Cirebon, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Cirebon Kota atas pengungkapan kasus upal.

“Dalam menanggulangi pemalsuan mata uang rupiah, kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran serta pihak lain, terutama kepolisian,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Miras Oplosan di Cirebon Terancam Hukum Penjara Seumur Hidup
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *